00.33

INSEMINASI BUATAN ATAU BAYI TABUNG


PENDAHULUAN


Manusia sebagai makhluk yang memiliki naluri untuk melangsungkan hidupnya di dunia ini, salah satu dari sifat insaniahnya itu ialah melanjutkan keturunannya sebagai pewaris peradabannya. Sebagai upaya manusia untuk memperoleh keturunan tersebut maka Allah Ta’ala memberikan aturan serta batasan-batasan yang akan membawa manusia ke dalam kebahagiaan di Dunia dan Akhirat.

Perkembangan sains dan teknologi ternyata berpengaruh juga pada cara manusia mengembangkan keturunannya, sehingga bila kita perhatikan sekarang, ada dua cara manusia melangsungkan dan memperoleh keturunannya. Pertama, dilakukan melalui hubungan langsung antara lawan jenis (Coitus/Bersenggama). Kedua, dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi berupa inseminasi buatan (Bayi tabung).

Salah satu bidang IPTEK yang berkembang pesat dewasa ini adalah teknologi reproduksi. Cabang ilmu ini mengalami kemajuan pesat dan secara dinamis melahirkan paradigma baru dalam dunia ilmu pengetahuan. Sejarah telah membuktikan, teknologi reproduksi telah mengubah wajah peradaban, yakni dimulai dari diterapkannya inseminasi buatan, super ovulasi sampai aplikasi teknik bayi tabung, bahkan kloning pada manusia sudah mulai dirambah.

Pasangan suami istri yang tidak dapat memiliki keturunan karena sebab sebagai berikut:

1. Infertilitas disebabkan oleh faktor sperma yang tidak dapat dikoreksi

2. Infertilitas disebabkan oleh sumbatan pada kedua saluran indung telur

3. Infertilitas disebabkan oleh endometriosis (kista coklat) derajat sedang dan berat

4. Infertilitas disebabkan oleh gangguan pematangan sel telur yang tidak dapat dikoreksi

5. Infertilitas disebabkan oleh faktor yang tidak dapat dijelaskan (unexplained)


A. Pengertian dan Tujuan Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung.

Inseminasi buatan atau bayi tabung ialah upaya pembuahan yang dilakukan dengan cara mempertemukan sperma dan ovum tidak melalui hubungan langsung (bersenggama). Hal ini dilakukan melalui proses pembuahan sperma dan sel telur (Fertilisasi) di dalam gelas (in vitro, latin) atau dengan kata lain ikhtiar mempertemukan sel telur (ovum) dengan sperma di luar kandungan, kemudian dimasukkan lagi ke rahim setelah pembuahan terjadi.

Tujuannya adalah untuk memperoleh keturunan yang diharapkan, maksudnya, dengan cara inseminasi buatan atau bayi tabung itu si pasien mendapatkan anak sesuai dengan keinginannya.


B. Latar Belakang Inseminasi Buatan atau Bayi Tabung

Dalam dunia kedokteran sistem inseminasi buatan atau bayi tabung ini bukan merupakan hal yang baru. Bangsa Arab telah mempraktekan sistem ini pada abad 14 dalam upaya mengembangbiakan peternakan kuda dan mulai dikenal di dunia Barat pada akhir abad ke-18. John Hanter adalah dokter pertama dari Inggris yang merekayasa sistem ini tahun 1899 M, yaitu dengan experimen pada sepasang suami isteri. Pada tahun 1978 di Inggris, dokter Step Toe berhasil melakukan inseminasi ini pada pasangan tuan dan nyonya Brown. Pada tahun 1918 M di Perancis terjadi inseminasi buatan atau bayi tabung dengan benih selain dari suami isteri. Kemudian muncul bank-bank sperma untuk mendukung penemuan baru tersebut.

Yang menjadi persoalan dalam praktek inseminasi buatan/ bayi tabung ini bukan prosesnya itu sendiri, tapi sperma siapa yang digunakan, dan sel telur siapa yang dibuahi. Karena itu praktek inseminasi buatan ini ditinjau dari aspek subyeknya (Pasien) adalah sebagai berikut:

1. Inseminasi buatan/bayi tabung dari sperma dan ovum suami isteri yang dimasukkan kedalam rahim isterinya sendiri.

2. Inseminasi buatan/bayi tabung dari sperma dan ovum suami isteri yang dimasukkan ke dalam rahim selain isterinya. Atau disebut juga sewa rahim.

3. Inseminasi buatan/bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari bukan suami/isteri.

Inseminasi buatan/bayi tabung dengan sperma yang dibekukan dari suaminya yang sudah meninggal.


PEMBAHASAN


Pengertian Sewa Rahim

Menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih lelaki (sperma) (yang kebiasaannya suami isteri), dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sehingga dilahirkan. Kemudian anak itu diberikan semula kepada pasangan suami isteri itu untuk memeliharanya dan anak tersebut dikira anak mereka dari sudut undang-undang. Kaedah ini dikenali dengan sewa rahim karena lazimnya pasangan suami isteri yang ingin memiliki anak ini akan membayar sejumlah wang kepada ibu tumpang atau syarikat yang menguruskan kerja mencari ibu tumpang yang sanggup mengandungkan anak percantuman benih mereka dan dengan syarat ibu tumpang tersebut akan menyerahkan anak tersebut setelah dilahirkan atau pada masa yang dijanjikan.

Kaedah ini termasuk dalam ruang lingkup kaedah persenyawaan luar rahim yang lebih dikenali sebagai bayi tabung uji (invitro fertilization). Kaedah bayi tabung uji lebih umum karena sperma suami atau lelaki lain disenyawakan dengan ovum isteri atau wanita lain di dalam radas makmal, kemudian benih yang telah disenyawakan tadi dimasukkan semula ke dalam rahim isteri atau wanita lain, manakala kaedah penyewaan rahim lebih khusus hanya kepada yang melibatkan penyewaan rahim wanita lain sebagai pihak yang ketiga (bukan isteri) dan kebiasaannya benih yang dimasukkan ialah benih suami isteri.


Sebab Atau Tujuan Penyewaan Rahim

Terdapat beberapa sebab yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan, antaranya:

1. Seseorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak

2. Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan.

3. Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mahu memikul bebanan kehamilan, melahirkan dan menyusukan anak dan ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan.

4. Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (menopause).

5. Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewa rahimnya kepada orang lain.


Langkah-langkah bayi tabung (IVF= in vitro fertilization)

Sebelum menjalani program bayi tabung, di Brawijaya Fertility Centre, pasutri akan mendapat penjelasan proses, kemudian menjalani pemeriksaan awal apakah memenuhi syarat yang akan diputuskan dalam rapat tim ahli. Secara umum proses bayi tabung terdiri dari 8 tahap:

1. Pemeriksaan USG, hormon, saluran telur dan sperma

2. Penyuntikan obat penekan hormon

3. Penyuntikan obat untuk membesarkan sel telur

4. Pengambilan sel telur

5. Pembuahan

6. Pengembangan embrio

7. Penanaman embrio

8. Menunggu hasil


Waktu yang diperlukan dalam menjalani bayi tabung 4 hingga 6 minggu, sebagi berikut



Embrio yang ditanamkan dalam proses bayi tabung adalah 2 - 3 embrio stadium 6-8 sel akan ditanam ke dalam rahim. Menurut sejumlah ahli, inseminasi buatan atau bayi tabung secara garis besar dibagi menjadi dua:


1) Pertama : Pembuahan di dalam rahim. Dilakukan dengan dua cara yaitu:

Cara pertama:Sperma laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur istri kemudian terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti ini dibolehkan oleh Syare’ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini seperti kehamilan dari hubungan seks antara suami dan istri.

Cara kedua:Sperma seorang laki-laki diambi, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain, atau wanita lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara sperti ini hukum haram, karena akan terjadi percampuran nasab, halini sebagaimana seorang laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan wanita tersebut hamil.


2) Kedua : Pembuahan di luar rahim.

Cara pertama: Sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil pembuahan tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang yang hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya. Bayi tabung dengan proses seperti di atas hukumnya boleh, karena tidak ada percampuran nasab.

Cara kedua :Sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Bayi tabung dengan cara seperti ini jelas diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan tercampurnya nasab.

Cara ketiga :Sperma seorang laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Bayi tabung dengan proses seperti ini jelas dilarang dalam Islam.

Cara keempat: Sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas hukumnya haram. Sebagian orang menamakannya ” Menyewa Rahim “.

Cara kelima :Sperma suami dan sel telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung dengan proses semacam ini haram, hal itu dikarenakan tiga hal :

1. Karena bisa saja istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi yang ada di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa dibedakan antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang dilarang dalam Islam.

2. Seandainya tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama atau istri kedua.

Anggap saja kita mengetahui bahwa sel telur dari istri pertama yang sudah dibuahi tadi menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal tersebut meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang mempunyai sel telur yang sudah dibuahi ataukah yang melahirkannya ? Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban.


PENUTUP

Kesimpulan

Inseminasi buatan atau bayi tabung ialah upaya pembuahan yang dilakukan dengan cara mempertemukan sperma dan ovum tidak melalui hubungan langsung (bersenggama). Dan sewa rahim adalah salah satu inseminasi buatan/bayi tabung dari sperma dan ovum suami isteri yang dimasukkan ke dalam rahim selain isterinya.

Suatu persoalan yang boleh ditimbulkan di sebalik permasalahan sewa rahim ini: Tidak adakah kaedah lain yang boleh digunakan bagi mengatasi masalah isteri yang tidak dapat mengandung sedangkan beliau berkeinginan memiliki anak selain daripada penyewaan rahim? Segalanya mungkin dengan perkembangan teknologi terbaru dalam bidang perubatan modern.

1 komentar:

fabianalarusso mengatakan...

Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapYRO
Harrah's Cherokee 충청북도 출장마사지 Casino & Hotel in Cherokee, 동해 출장안마 North 목포 출장샵 Carolina. 오산 출장안마 Find reviews and discounts for AAA/AARP 익산 출장안마 members, seniors,